Tidak perlu pergi ke kantor untuk menanyakan Kapan WBP bisa pulang, Kenapa WBP dipindahkan ke Lapas Lain, Kenapa keluarga WBP tidak dapat memberikan titipan makanan, kegiatan apa yang dilakukan WBP selama dalam Proses Pembinaan karena kami :
Kami memberikan informasi kegiatan yang telah dilaksanakan selama proses pembinaan, kondisi kesehatan, pelanggaran dan sanksi yang diberikan, progres pengajuan PB, CB dan CMB;
Form Pengajuan PB, CB dan CMB dapat diunduh di website kami.
Cari Informasi WBP mudah dengan memasukan Nama WBP, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung. Pastikan data yang dimasukan :
Nama Lengkap WBP Tidak mengandung nama gelar, alias dan bin
Tanggal Lahir benar
Nama Ibu Kandung Tidak mengandung nama gelar, alias, bin dan almh.
WBP melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dan ini menjadi alasan mengapa:
WBP tidak dapat dikunjungi
WBP tidak dapat menerima titipan makanan
WBP dipindahkan ke Lapas lain
Bila informasi kesehatan kosong, berarti kondisi WBP dinyatakan sehat. Kami akan menangani WBP yang sakit. Apabila tidak dapat ditangani maka akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Beberapa Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Masyarakat atau WBP
Keluarga WBP dapat melakukan kunjungan dengan catatan WBP yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran dan dalam keadaan sehat (tidak memiliki penyakit yang menular)
Titipan barang dan kunjungan dibuka pada:
Senin dan Kamis untuk TAHANAN
Sesi Pertama Pukul 08.30 - 11.30
Sesi Kedua Pukul 13.00 - 14.00
Selasa, Rabu dan Sabtu Pukul untuk NARAPIDANA
Sesi Pertama Pukul 08.30 - 11.30
Sesi Kedua Pukul 13.00 - 14.00
Tanggal Merah dan Hari Jum'at LIBUR
Khusus untuk hari sabtu sampai Pukul 11.30 (Tidak ada Sesi Kedua)
Anda bisa mencari informasi tersebut di website kami pada form pencarian dengan mengisi Nama WBP, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung. Informasi kapan WBP bisa pulang akan berubah sewaktu-sewaktu apabila WBP mendapatkan remisi.
Pastikan Nama WBP yang diisi adalah nama lengkap tanpa gelar, bin dan alias, begitu pula dengan Nama Ibu Kandung tanpa gelar dan almh (apabila sudah meninggal).
WBP telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Jika mengalami kendala pada penggunaan website kami anda bisa menghubungi kontak kami atau mengujungi kantor kami
Telephone
Alamat